SEPAHAM INDONESIA tentang Integrasi Lembaga Riset dan Pembentukan BRIN

Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia) pada Selasa, 18 Januari 2022 menyampaikan press release terkait integrasi dan pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua Sepaham Indonesia yang sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Muktiono, S.H., M.Phil mengatakan bahwa keluarnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sangat mengancam keberlangsungan lembaga riset dan penelitian yang berada di luar pemerintahan serta memiliki dampak jangka panjang dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Hal ini karena penelitian lembaga di pemerintah akan berpengaruh pada independensi penelitian dan kebijakan. Keberadaan BRIN akan sangat signifikan terhadap aktivitas riset baik akademisi secara umum atau spesifik bagi lembaga kementerian yang selama ini sudah memiliki lembaga tertentu.

Pada Press Release poin ‘Kedudukan BRIN’ yang disampaikan Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.D selaku Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Sepaham Indonesia menjelaskan bahwa kedudukan BRIN diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres 78/2021 yakni berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Sepaham Indonesia integrasi tersebut seharusnya dibaca “hanya terbatas pada lembaga-lembaga yang secara struktural berada di bawah Pemerintah saja. “

Lebih lanjut dalam poin-poin Press Release juga diuraikan kedudukan Komnas HAM yang merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan terpisah dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sehingga fungsi pengkajian dan penelitian yang diamanatkan UU HAM adalah bersifat inheren atau melekat pada Komnas HAM itu sendiri.

Pada bagian Penutup press release Sepaham Indonesia memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Menghentikan dan membatalkan segala upaya dan langkah-langkah dalam rangka pengalihan fungsi dan kewenangan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ke dalam BRIN pada lembaga-lembaga negara independen di luar pemerintah.
  2. Jika diperlukan, segera merevisi pengaturan Perpres BRIN agar lebih menegaskan bahwa pengalihan dan pengintegrasian kewenangan dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ke dalam BRIN sejatinya hanya berlaku untuk lembaga-lembaga di bawah otoritas dan domain pemerintah saja dan tidak berlaku kepada lembaga-lembaga negara independen di luar pemerintah.
  3. Terus mendukung dan memperkuat independensi lembaga-lembaga negara di luar pemerintah dengan cara mendukung dan memperkuat kewenangan dan fungsi yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut. Kewenangan dan fungsi untuk melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan semacamnya, sebagai bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga-lembaga negara tersebut merupakan upaya memperkuat sistem check and balances dalam sistem demokrasi konstitusional yang sehat dan kuat di bawah koridor prinsip negara hukum.